Di kalangan paranormal, aliran ilmu hitam yang didalami warga Jl Dharmahusada Indah Utara I-B itu disebut Batara Karang Abadi. Untuk menguasai ilmu itu, penganutnya harus merenggut keperawanan gadis belia berusia 14 tahun serta mengoleksi sejumlah jimat berupa keris dan bambu atau pring. Namun ilmu ini gagal didapat Steven karena dia berhenti di angka 16. Anggota Subnit Vice Control (VC) Unit Jatanum Sat Reskrim Polrestabes Surabaya membongkar aksi Steven. Dari 16 korban, baru tujuh orangtua korban yang lapor ke polisi.
Untuk mencari mangsa, Steven yang sehari-hari menjadi pengusaha real estate menyamar sebagai anggota TNI aktif berpangkat Letnan Kolonel (Letkol). Dari umurnya, Steven memang pas menyandang status Letkol. Namun pangkat dan seragam tentara itu didapatnya dari sebuah toko di Pasar Turi.
“Kami sudah cek ke TNI, ternyata dia ini tentara palsu,” ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Coki Manurung didampingi Kasat Reskrim AKBP Anom Wibowo, Senin (31/1). Steven juga membekali diri dengan airsoft gun dan senjata api jenis Glock. Senpi ini dibelinya dari seorang teman seharga Rp 37 juta. Bapak tiga anak ini mengenal dunia klenik sejak 2008. Dia mengaku mempunyai beberapa guru spiritual sejenis dukun di Surabaya dan Mojokerto. Dari salah satu dukun itulah, Steven mengaku mendapatkan ajaran nyeleneh tentang obat awet muda.
Dia disyaratkan meniduri puluhan anak baru gede (ABG) untuk menyempurnakan ajarannya. Setiap kali melakukan ritual, lanjutnya, dia selalu membeber belasan jimat seperti keris, belati, pring kuning dan keris berbentuk mirip jenglot. Bahkan, gara-gara ritual magis yang dilakukannya di rumah, Mei 2010 lalu, ia harus kehilangan dua orang yang dicintainya, Hanum, istri, dan Jonathan, anaknya. Saat itu, Steven masih tinggal di Jl Ploso Timur VA. Istri dan anaknya tewas setelah ritual yang diduga melibatkan api itu mengakibatkan tabung elpiji di rumahnya meledak.
“Waktu itu semua mengira itu ledakan karena kecelakaan. Tapi sebenarnya ledakan itu dipicu ritual yang saya lakukan,” aku Steven dengan nada lirih. Ia mengaku tidak luka sedikitpun saat rumahnya meledak. Dia diyakinkan oleh sang guru bahwa kematian anak dan istrinya adalah tumbal agar niatnya mendalami ilmu tercapai.
Kepada Surya, Steven mengakui pernah berhubungan intim dengan tujuh anak di bawah umur dalam satu hari. Bahkan, ia sering kencan dengan dua gadis sekaligus. Anehnya, menurut polisi, para gadis belia itu seperti terhipnotis dengan ilmu guna-guna sehingga menuruti semua keinginan Steven. Steven biasa mengajak para korban untuk melayani nafsu tak terkendalinya di sebuah hotel di Jl Kali Kepiting dan Jl Basuki Rahmad, Surabaya.
“Saya memberinya (korban) uang Rp 500.000 setelah melayani saya. Saya juga sering memberi mereka ponsel dan uang untuk kebutuhan lain,” ujar Steven. Sebelum berkencan, Steven biasanya meminta korban agar bersedia foto telanjang dan mesra.
Foto-foto tersebut menjadi salah satu senjata Steven untuk terus meniduri para korban. Jika menolak, Steven mengancam akan menyebarkan foto-foto tersebut. Lima di antara tujuh korban Steven yang sudah melapor adalah LI yang dikencani hingga 13 kali. Kini dia hamil 5 bulan akibat ulah Steven.
Selain itu ada LT, RT, HN, dan FL. Semua korban masih duduk di bangku SMP kelas III dan berusia 14 tahun. Mereka merupakan teman satu sekolah. Steven biasanya dikenalkan oleh korban yang sudah lebih dulu dikencani. Sepak terjang Steven terhenti saat Sat Reskrim Polrestabes Surabaya memerintahkan Kasubnit Ipda Iwan Hari Purwanto untuk menindaklanjuti laporan salah satu korban. Steven kedapatan mengajak korban berkencan, Jumat (28/1) siang. Korban saat itu baru saja pulang sekolah.
“Dia mengajak janjian korban di Jl Kertajaya. Dari petunjuk korban, kami mengetahui saat itu tersangka mengendarai mobil Toyota Inova hitam,” ujar Iwan. Tersangka pun ditangkap. Dia pun mengakui semua perbuatannya setelah dihadapkan dengan beberapa korban.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari tangan tersangka adalah 11 ponsel termasuk 2 Blackberry, tujuh keris, satu senjata api, satu pistol airsoft gun, atribut dan pelat nomor mobil TNI, serta foto-foto korban yang berhasil diabadikan tersangka. Steven dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana kurungan 15 tahun.
Setelah secara intensif memeriksa Steven, polisi menduga kuat bahwa tersangka juga mempraktikkan ilmu guna-guna untuk menjerat korban, selain mengiming-iminginya dengan harta.
“Steven bisa membuat korban seperti gampang saja diajak kencan,” ujar Kasubnit VC, Ipda Iwan Hari Purwanto.
Saat kasusnya digelar di Mapolrestabes Surabaya, Steven mengakui terus terang bahwa dia menggunakan ilmu guna-guna yang mengandalkan daya magis keris dan sejumlah jimat yang dimiliki.
Begitu percaya dirinya dengan ilmu yang dimiliki, Steven bahkan pernah mendatangi rumah beberapa korbannya. Tanpa takut, Steven bertemu langsung dengan orangtua mereka. “Kepada salah satu orangtua korban, tersangka berterus terang berhubungan intim dengan anaknya,” imbuh Iwan.
Ipda Iwan memperoleh keterangan dari sejumlah orangtua korban bahwa mereka seperti terkena hipnotis saat Steven bertandang ke rumahnya. Mereka tak kuasa untuk marah apalagi melaporkan perbuatan tersangka ke polisi. Steven memang mengakui mempelajari ilmu Batara Karang Abadi. Selain itu, dia juga mendalami ilmu hitam lainnya seperti kekebalan, pengasihan dan pelancar usaha. Steven pun menjaga ilmu itu dengan belasan jimat yang dia dapatkan dari mimpi.
“Saya dikasih sama guru. Ada juga yang saya dapatkan dari mimpi kemudian saya tarik ke alam nyata,” ungkap Steven. Setiap hari-hari tertentu, Steven selalu memandikan jimatnya itu dengan minyak wangi jenis misik. Keberanian Steven memperdaya korban dan orangtuanya juga ditopang dengan status palsunya sebagai perwira TNI berpangkat Letkol. Senjata api yang dimiliki juga menjadi pelengkap aksi. [surya.co.id]