Alasan Pembunuh Artis Alda Dikorting 7 Tahun



Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) pembunuh artis Alda, Ferry Surya Perkasa. Dari sebelumnya diganjar 15 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara.

"Mengabulkan permohonan PK. Menghukum terpidana dengan penjara selama 8 tahun," bunyi putusan PK yang yang diketuai oleh Mansur Kartayasa dan dianggotai Imam Haryadi dan Zahrudin Utama, Rabu, (2/2/2011).

Potongan putusan ini cukup signifikan. Sebab, Ferry kini otomatis telah menjalani setengah dari hukuman yang harus di jalani, yaitu 4 tahun lagi. Dikurangi remisi yang didapat, maka udara bebas kini sudah dipelupuk mata.

Lantas mengapa MA memberikan diskon 7 tahun penjara? Sejumlah alasan mengemuka, antara lain:

Pertama, MA menganulir pasal yang diterapkan PN Jakarta Timur terhadap Ferry yaitu pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Menurut MA, Ferry melakukan kejahatan pembunuhan biasa sesuai pasal 338 KUHP.

Kedua, Ferry tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana. Hal ini ditunjukan dengan telah banyak ditemukan bekas suntikan lama di tubuh penyanyi Alda.

Ketiga, meski Alda telah terbiasa menyuntikan cairan psikotropika ke tubuhnya, namun semestinya, terdakwa patut menduga dengan menyuntik berkali- kali dengan zat psikotropika akan menimbulkan meninggal.

Keempat, bahwa hubungan antara Ferry dan Alda sudah berlangsung cujup lama seperti pergi bersama dan menginap bersama. Sehingga otomatis gaya hidup narkoba ini tidak bisa dilepaskan dari cara hidup Alda dengan Ferry. Alhasil hal ini menghilangkan unsur kesengajaan membunuh.

Kelima, Ferry tidak membunuh Alda sendiri, tetapi bersama-sama teman-temannya Indra dan Zen Wirman. Seperti cara mendapatkan suntikan, membeli obat dan saat kejadian dikamar. Sehingga Ferry adalah orang yang turut serta melakukan kejahatan yang menyebabkan matinya Alda.

Keenam, Indra dan Zen Wirman telah diputus dengan hukuman 8 tahun penjara dengan unsur turut serta melakukan pembunuhan.

Ketujuh, karena kedua teman Ferry di hukum 8 tahun, maka Ferry pun sebagai orang yang sama-sama turut serta harus dihukum yang sama pula, yaitu 8 tahun penjara.

Alda Risma Elfariani ditemukan tewas pada Rabu (13/12/2006) silam di kamar 432 Hotel Grand Menteng Jakarta Pusat. Pelantun lagu 'Aku Tak Biasa' itu tewas over dosis akibat penggunaan obat-obatan terlarang. Di sekujur tubuh penyanyi asal Bogor, Jawa Barat tersebut ditemukan 25 titik bekas suntikan.

Ferry dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap kekasihnya tersebut. Ia divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur 15 tahun penjara pada 9 Agustus 2007. [detikhot.com]

Artikel Terkait: