Melakukan pelecehan seks terhadap wanita di buskota, lelaki penumpang Patas 213 jurusan Grogol-Kampung Melayu dihajar massa di Bundaran HI Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat malam (13/5).
Tersangka Supri, 43, warga Jalan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, sebelum dibekuk massa usai melakukan pelecehan seks sempat kabur. Sedangkan wanita korban berinsial Dd, 20, warga Duren Sawit, Jaktim, melaporkan ke Polres Jakpus.
Sekitar pukul 19:00, wanita berparas cantik ini duduk teridur di dalam bus. Saat itu penumpang berjubel, dan pria kelainan seks itu berdiri di samping wanita tersebut.
Melihat rok wanita itu tersingkap, libido pria bejat tersebut langsung tegang. Ia kemudian membuka sleting celana dan mengeluarkan alat vital.
Sambil ditutupi koran, Supri melakukan onani di dekat pundak penemupang perempuan tersebut, sampai mengeluarkan sperma yang memuncrat ke paha korban. Spontan korban teriak, sehingga mengagetkan penumpang lainnya.
Mengetahui penumpang menanyakan perihal teriakan korban, pelaku kabur meloncat dari bus. Tetapi dikejar oleh penumpang dan dihajar sampai bonyok. Pelaku kemudian diserahkan ke pos polisi di Jalan Thamrin. “Pelaku akan dikenakan pasal 281 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara,” tegas Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Jakpus, AKP Sintike, SH. [source]
Baca Lebih Lanjut
Kategori:
berita
Tersangka Supri, 43, warga Jalan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, sebelum dibekuk massa usai melakukan pelecehan seks sempat kabur. Sedangkan wanita korban berinsial Dd, 20, warga Duren Sawit, Jaktim, melaporkan ke Polres Jakpus.
Sekitar pukul 19:00, wanita berparas cantik ini duduk teridur di dalam bus. Saat itu penumpang berjubel, dan pria kelainan seks itu berdiri di samping wanita tersebut.
Melihat rok wanita itu tersingkap, libido pria bejat tersebut langsung tegang. Ia kemudian membuka sleting celana dan mengeluarkan alat vital.
Sambil ditutupi koran, Supri melakukan onani di dekat pundak penemupang perempuan tersebut, sampai mengeluarkan sperma yang memuncrat ke paha korban. Spontan korban teriak, sehingga mengagetkan penumpang lainnya.
Mengetahui penumpang menanyakan perihal teriakan korban, pelaku kabur meloncat dari bus. Tetapi dikejar oleh penumpang dan dihajar sampai bonyok. Pelaku kemudian diserahkan ke pos polisi di Jalan Thamrin. “Pelaku akan dikenakan pasal 281 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara,” tegas Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Jakpus, AKP Sintike, SH. [source]