Cara Memperoleh Izin Senjata Api


Bagi mereka yang mampu, memang tidak terlalu sulit memperoleh ijin kepemilikan senjata api. Namun, sebelum memperoleh ijin, mereka harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan Polri. Untuk kepentingan bela diri misalnya, aturannya dituangkan dalam Surat Keputusan Kapolri No. Pol: Skep/244/II/1999.

http://wartaonline.com/wp-content/uploads/2010/12/wts-senpi-senjata-api-pistol-beretta-92-kaliber-9mm-peluru-tajam-0.jpg

Menurut SKEP diatas, pemohon izin harus memiliki ketrampilan menembak minimal kelas III. Kemampuan ini harus yang dibuktikan dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh Institusi Pelatihan Menembak yang sudah mendapat izin Polri. Sertifikat itu pun harus disahkan oleh pejabat Polri yang ditunjuk.

Tentu saja ia pun harus berkelakuan baik dan belum pernah terlibat dalam suatu kasus tindak pidana yang dibuktikan dengan SKKB. Meskipun demikian, ia tetap harus lulus screening yang dilaksanakan Kadit IPP dan Subdit Pamwassendak. Untuk soal usia, sang pemohon harus sudah dewasa namun tidak melebihi usia 65 tahun.


UNDANG-UNDANG PEMILIKAN SENJATA API
Mengutip peraturan yang tercantum dalam UU Nomor 8 Tahun 1948, tentang pendaftaran dan pemberian izin kepemilikan senjata api, Prasetyo (Kepala Bidang Penerangan Umum Polri Ajun Komisaris Besar Polisi) menyatakan, “Dalam pasal 9 UU tersebut dikatakan bahwa setiap orang yang bukan anggota tentara atau polisi yang memakai dan memiliki senjata api harus harus mempunyai izin pemakaian senjata api menurut contoh yang ditetapkan oleh kepala kepolisian negara.”

Dengan dasar itu, lanjut Prasetyo, setiap izin yang keluar untuk kepemilikan atau pemakaian senjata api (IKSA) harus ditanda tangani langsung oleh Kapolri dan tidak bisa didelegasikan kepada pejabat lain seperti Kapolda. Untuk kepentingan pengawasan Polri juga mendasarkan sikapnya pada UU Nomor 20 Tahun 1960 tentang kewenangan perizinan menurut undang-undang senjata api.

Menurut UU tersebut ada persyaratan-persyaratan utama yang harus dilalui oleh pejabat baik secara perseorangan maupun swasta untuk bisa memiliki dan menggunakan senjata api. Pemberian izin itu pun hanya dikeluarkan untuk kepentingan yang dianggap layak. Misalnya untuk olahraga, izin hanya diberikan kepada anggota PERBAKIN yang sudah memenuhi syarat-syarat kesehatan jasmani dan rohani dan memilki kemahiran penembak serta mengetahui secara baik peraturan dan perundang-undangan mengenai penggunaan senjata api.


ORANG-ORANG YANG BOLEH MENGGUNAKAN SENAJATA API
Meskipun demikian, izin kepemilikan senjata api untuk tujuan bela diri hanya diberikan kepada pejabat tertentu. Menurut ketentuannya, mereka harus dipilih secara selektif. Mereka masing-masing adalah pejabat swasta atau perbankan, pejabat pemerintah, TNI/Polri dan purnawirawan

Untuk pejabat swasta atau bank, mereka yang diperbolehkan memiliki senjata api masing masing : presiden direktur, presiden komisaris, komisaris, diretur utama, dan direktur keuangan. Untuk pejabat pemerintah, masing-maasing Menteri, Ketua MPR/DPR, Sekjen, Irjen, Dirjen, dan Sekretaris Kabinet, demikian juga Gubernur, Wakil Gubernur, Sekwilda, Irwilprop, Ketua DPRD-I dan Anggota DPR/MPR

Adapun untuk jajaran TNI/Polri mereka yang diperbolehkan memiliki hanyalah perwira tinggi dan perwira menengah dengan pangkat serendah-rendahnya Kolonel namun memiliki tugas khusus. Demikian pula untuk purnawirawan. Yang diperbolehkan hanyalah perwira tinggi dan perwira menengah dengan pangkat terakhir Kolonel yang memiliki jabatan penting di Pemerintahan/Swasta.

Sama halnya dengan senjata api untuk bela diri, senjata api yang digunakan untuk olah raga pun diatur sangat ketat. Hal ini diungkapkan pengurus Pengda Perbakin DKI Jaya, Konal Pribadi. “Jika hilang, anggota Perbakin wajib mempertanggungjawabkannya,” ujar Konal. Jika senjata hilang, Perbakin akan memecat keanggotaannya. Tidak berhenti disitu, hilangnya senjata api tersebut juga diproses secara hukum. Selain itu setiap dua tahun sekali wajib melakukan test perpanjangan, yaitu test psikologi.

Tiap anggota Perbakin, bisa memiliki senjata api, namun jumlah yang bisa dimiliki masing-masing anggota dibatasi. Misalnya untuk berburu, setiap orang diperkenankan memiliki 8 sampai 10 pucuk. Untuk berburu ini senjata yang digunakan adalah senjata laras panjang yang biasa disebut senjata bahu. Sedangkan untuk cabang tembak sasaran, anggota atau atlit tembak diperkenankan memiliki atau menyimpan senjata api sesuai nomor yang menjadi spesialisasinya.

Meskipun hampir semua anggota Perbakin memiliki senjata api, namun menurut Konal, tidak semua anggota membawa pulang senjatanya. Ada tempat khusus untuk menyimpan senjata dan amunisinya di Perbakin. Biasanya anggota yang mengerti resiko menyimpan senjata api di rumah akan menitipkannya pada Perbakin. Sementara itu, untuk bisa membawa pulang, anggota Perbakin juga harus mengajukan surat ijin menyimpan senjata api. Surat ijin ini diajukan pada pihak Polda

SYARAT-SYARAT PEMILIKAN SENJATA API
Pemohon ijin kepemilikan senjata api juga harus memenuhi syarat medis dan psikologis tertentu. Secara medis, ia harus sehat jasmani, tidak cacat fisik yang dapat mengurangi ketrampilan membawa dan menggunakan senjata api dan berpenglihatan normal. Syarat-syarat lain bisa saja ditetapkan oleh dokter umum/spesialis. Syarat lain, harus menyerahkan surat keterangan kelakuan baik (SKKB)

Sementara itu, untuk syarat psikologis, si pemohon haruslah orang yang tidak cepat gugup dan panik, tidak emosional dan tidak cepat marah. Tentu saja sang pemohon juga bukanlah seorang psikopat. Pemenuhan syarat ini harus dibuktikan dengan hasil psikotes yang dilaksanakan oleh tim yang ditunjuk Dinas Psikologi Mabes Polri.

Pihak Polri tidak akan tergesa-gesa atau memberi izin secara sembarangan. Ada beberapa faktor yang menjadi pertimbangan yaitu lihat terlebih dahulu, kelayakan, kepentingan, dan pertimbangan keamanan lain, dari calon pengguna senjata api itu. Jangan sampai justru berakibat pada penyimpangan atau membahayakan jiwa orang lain.

Selain senjata api yang memerlukan ijin khusus --dikenal dengan Ijin Khusus Senjata Api (IKHSA)-- masyarakat juga bisa memiliki senjata genggam berpeluru karet dan senjata genggam gas. Jika pengajuan senjata api harus disetujui oleh Kapolri langsung, senjata genggam berpeluru karet dan senjata genggam gas cukup berijinkan direktorat Intel Polri


JENIS-JENIS SENJATA API YANG BOLEH DIMILIKI

Persyaratan-persyaratan lain untuk kepemilikan senjata api antara lain, menyangkut jenis senjata yang bisa dimiliki oleh perorangan tersebut. Untuk senjata genggam, hanya kaliber 22 dan kaliber 33 yang bisa dikeluarkan izinnya. Sedangkan untuk senjata bahu (laras panjang) hanya dengan kaliber 12 GA dan kaliber 22. Jenis senjata yang diberikan adalah non standar ABRI (TNI dan Polri), dengan jumlah maksimum dua pucuk Per orang. Selain itu ada juga senjata api berpeluru karet atau gas. (IKHSA). Jenis senjata api itu antara lain adalah Revolver, kaliber 22/25/32, dan Senjata bahu Shortgun kaliber 12mm

Untuk kepentingan bela diri ini seseorang hanya boleh memiliki senjata api genggam jenis revolver dengan kaliber 32/25/22, atau senjata api bahu jenis Shotgun kaliber 12 mm dan untuk senjata api klasifikasi (IKHSA) adalah jenis yakni Hunter 006 dan Hunter 007. Senjata genggam semi otomatis seharga Rp. 60-70 juta ini memiliki self loading gas berkaliber 9 mm. Menurut pendataan Polri, pada 2001, jumlah IKSA yang diberikan adalah 1.100 buah yakni untuk kalangan perseorangan dari TNI, Polri dan pejabat pemerintahan lain sebanyak tujuh ratusan buah dan dari kalangan swasta empat ratus buah. [source]

Artikel Terkait: