PNS Berbuat Mesum, Di Arak Ratusan Warga


DSA, 52, Kepala Bidang Olahraga, Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda Kabupaten Tulungagung kepergok warga menginap di rumah IP, 40 warga Desa Tugu, Kecamatan Sendang, Kabupaten Tulungagung yang tidak memiliki status pernikahan.

http://koranbali.com/wp-content/uploads/2009/11/pns-mesum.jpg

Ratusan warga mengarak keduanya ke balai desa setempat. Mereka dianggap telah mencoreng kehormatan desa.

“Di depan warga, keduanya kami minta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatanya, “ujar Kepala Desa Tugu Tutik Purwati kepada wartawan, Jumat (13/5/2011).

Meski warga geram, beruntung, mereka tidak diperalakukan secara kasar. DSA, kepada kepala desa, mengaku telah menikah siri dengan IP. Hubungan yang disahkan secara agama itu berlangsung sejak tahun 2004 silam.

Dia sadar, apa yang diputuskanya telah melanggar Peraturan Pemerintah No 10 Tahun 1983 Tentang Larangan PNS berpoligami.

“Saya sudah lama menginap di rumah Ita. Kenapa baru sekarang dipermasalahkan?, “tutur DSA

Namun, kendati membela diri, keduanya hanya bisa pasrah ketika digelandang ke balai desa. “Kali ini masih kita ampuni dengan cara membuat surat pernyataan. Namun jika diulangi (menginap), kita akan mengambil jalan lebih tegas, “ancam Kades Tutik.

Dihubungi secara terpisah Kepala Disbudparpora Tulungagung Heru Dwi Cahyono mengakui jika yang bersangkutan (DSA) adalah anak buahnya.

Namun terkait penggerebekan oleh warga, Heru mengaku belum tahu.

“Sampai saat ini kami belum mendengarnya, “ujarnya.

Namun kendati demikian, jika terbukti benar, Heru berjanji akan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. “Tentunya sesuai ketentuan PNS, “pungkasnya. [source]

Artikel Terkait: