Identitas tersangka diketahui bernama Afian Al Farisi (20) warga Desa Gunung Sekar, Kecamatan Kota Sampang, Kabupaten Sampang, Madura. Kini, mahasiswa semester II di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Insan Seagung Bangkalan ini meringkuk di balik jeruji besi Mapolres Bangkalan.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Muhammad Kolil, mengatakan, kasus asusila ini bermula ketika korban yang juga tercatat sebagai mahasiswi STIKES Insan Seagung tersebut memutuskan hubungan asmaranya dengan pelaku.
Kemudian pelaku mendatangi korban ke tempat kosnya di Kelurahan Mlajah, untuk mengklarifikasi permasalahan tersebut. “Pelaku datang ke kosnya korban lalu menanyakan kenapa diputusin. Karena jawabannya korban tidak memuaskan pelaku, akhirnya pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan intim,” terang Kolil, Rabu (11/5/2011).
Awalnya korban menolak ajakan tersebut. Namun, pelaku terus memaksa sembari melepaskan baju serta celana korban. Akhirnya, pelaku berhasil memperkosa korban. Puas menyalurkan hasrat birahinya, pelaku meninggalkan korban sendirian di dalam kamarnya.
Korban lalu berteriak minta tolong sambil menangis. Nah, kebetulan ada anggota polisi berpakaian preman di sekitar lokasi tersebut. Kemudian anggota tersebut mengejar pelaku dan berhasil ditangkap.
Menurut Kolil, pihaknya akan menjerat tersangka dengan pasal 285 subsider 293 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kini, korban masih menjalani visum untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, tersangka Afian tidak setuju jika dirinya dinyatakan telah memerkosa korban. Dia menilai, kata perkosa terlalu kasar jika ditujukan pada dirinya. Sebab, ia melakukan itu (perkosaan) merupakan permintaan terakhir atau kenang-kenangan pada korban. Bahkan tersangka menambahkan, hal tersebut dilakukan agar korban mengurungkan niatnya untuk memutus hubungan asmara mereka. [source]