Polisi menangkap BR di rumah kos-nya di Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar. Di rumah kos itulah, korban yang masih berusia 16 tahun, mengaku telah diperkosa pelaku.
Korban mengaku berkenalan dengan pelaku melalui telepon yang awalnya salah sambung. Korban lalu bertemu pelaku di rumah kos pelaku. Kepada korban, pelaku berjanji akan menyekolahkan korban, namun kemudian melakukan perkosaan.
Ibu korban yang menjadi tenaga kerja wanita di Malaysia, langsung pulang setelah mendengar anaknya menjadi korban pemerkosaan. Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku ditahan di Mapolsek Panakukkang dan terancam hukuman 15 tahun penjara. [source]