Presiden Digugat Oleh Pembantu Rumah Tangga


Pada 5 April 2011 lalu, sebanyak 162 WNI yang tergabung dalam komite aksi pekerja rumah tangga mengajukan gugatan kepada pemerintah dan DPR RI. Tak semua penggugat berprofesi sebagai pembantu, ada juga aktivis, akademisi, dan bahkan kelompok majikan.


Negara dianggap gagal dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak pekerja rumah tangga, domestik maupun migran. Sebagai pihak tergugat adalah Presiden RI, Wapres, Menlu, Menkumham, BNP2TKI, dan DPR RI.

Para penggugat minta pihak tergugat membuat peraturan UU yang melindungi pembantu rumah tangga dan pekerja migran.

Sidang perdana digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, tak dapat dilanjutkan. Sebab, tak semua pihak tergugat hadir. Yang ada hanya perwakilan dari Menkumham. "Jadi, ditunda dua minggu ke depan," kata hakim ketua, FX Jiwosantoso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 5 Mei 2011.

Karena tergugat berbeda wilayah, ada yang masuk Jakarta Selatan, hakim mengatakan, sidang bisa dilanjutkan dua minggu mendatang.

Menanggapi pernyataan hakim, 15 pengacara tergugat mengaku keberatan. "Kami minta sidang dipercepat, kalau bisa satu minggu," kata perwakilan kuasa hukum, Kurniawan.

Sidang sempat diwarnai kericuhan, saat hendak dimulai. Saat itu, puluhan pembantu rumah tangga yang ingin hadir dalam sidang tak diizinkan naik ke lantai dua, ruangan sidang.

Sebab, mereka memakai atribut berisi bertuliskan gugatan mereka di celemek. Juga karena mereka membawa sejumlah alat kerja seperti kain pel dan sapu.

Artikel Terkait: