Selain tulisan 'Ganja Tanaman Mulia', juga tertulis 'Ganja untuk Kesehatan. Menurut pengurus LGN, Irwan Syarif selama ini ganja dimata masyarakat dinilai sebagai tanaman yang merusak dan merugikan. "Tetapi berdasarkan literatur dari luar negeri, ganja ternyata bisa dimanfaatkan untuk medis dan industri," katanya saat ditemui di Tugu Tani, Jakarta Pusat, Sabtu (7/5/2011).
Jelas dia, ganja pun sebenarnya bisa menjadi bahan baku kertas dan bahan bangunan. "Itu perlu ada penelitian," ujarnya.
Tetapi penilitian tentang tanaman ganja di Indonesia terbentur undang-undang. Ganja dalam aturan di Indonesia termasuk ke dalam jenis tanaman psikotropika kelas satu, sehingga keberadaannya dilarang.
"Sampai saat ini kita belum bisa melakukan penelitian tersebut, karena dilarang oleh aturan. Ganja hanya bisa dipelajari sebagai ilmu pengetahuan saja saat ini," ungkapnya.
Aksi tersebut berlangsung damai, dimana orang-orang yang melakukan aksi hanya membagi-bagikan selebaran tentang manfaat ganja.