Tapi apa akibatnya? Ternyata trik itu hanya jebakan bagi para pria hidung belang yang tidak waspada memilih teman kencan. Buktinya, begitu usai memberikan service hubungan intim gratis barangnya dipeloroti.
Sebelum memberikan service gratis, Ade pun minum miras bersama mangsanya. Usai kencan, pria hidung belang terlelap tidur maka Ade melancarkan aksinya.
"Saya tinggalkan ia sedang tidur pulas dalam keadaan tanpa busana,” aku Ade di kantor Polsek Tanjungpinang Barat, Kepulauan Riau setelah ditangkap petugas.
Dalam keadaan setengah mabuk mereka melakukan hubungan intim, dan pada dini hari melihat korbanya tertidur lelap pelaku mengambil HP diatas meja, uang di dompet dan kunci motor di celana korban. Kemudian Ade membawa motor korbanya keliling Tanjungpinang hingga dibawa ke pelabuhan saat ia hendak ke Batam.
Ade mengaku, hanya berniat mengambil uang dan hp korban saja. Sedangkan sepeda motor korban hanya untuk melarikan diri. Korban Ade hingga kini baru beberapa pria antara lain BM, MH dan AL. Mereka rata-rata kehilangan dompet dan uangnya setelah diservice gratis.
Setelah ditelisik, ternyata Ade seorang waitress cafe di Bintan Plaza baru dua bulan menjadi wanita penghibur. Pada Rabu malam (10/11) dirinya diajak oleh seorang pemuda hidung belang untuk menginap di Wisma Tanjung. Usai melakukan hubungan badan, pemuda bernama AL (25) tersebut meningalkannya.
AL yang merasa mendapat gratisan lantas memberitahu temannya bernama BH. Mendengar ada barang baru dan gratis, BH pun semangat menemui Ade dan mengajaknya makan, kemudian ke hotel. Usai melayani nafsu BH, Ade meminjam motor BH dengan alasan menjemput teman, yang berlanjut hingga tertangkap polisi selang dua hari.
Polisi pun menyamar menjadi pria hidung belang untuk membujuk Ade yang hampir menyeberang ke Batam. Selain ingin booking, petugas berpura-pura hendak membeli motor larian itu dan akhirnya Ade menunjukan dimana motor ia sembunyikan. Ade pun berhasil ditangkap.
“Kita berhasil melacak pelaku dari nomor Hpnya yang masih aktif, sehingga ia bisa dihubungi dan kita pancing,” kata Kapolsek Tanjungpinang Barat, AKP M Sibarani, Jumat (12/11).
Akibat perbuatanya Ade dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman 6 tahun dan 4 tahun penjara.