Tersangka Pembakaran Gereja Di Temanggung



Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Edward Aritonang menegaskan, pihaknya memiliki cukup bukti untuk segera menetapkan tersangka. Saat ini, polisi sedang memeriksa lima saksi pada kasus aksi massa dan pengrusakan gereja di Temanggung, Jawa Tengah, Selasa (8/2/2011) siang.


"Kami memiliki rekaman video pengrusakan. Memungkinkan para saksi bisa menjadi tersangka." tegas Kapolda kepada wartawan di halaman Mapolres Temanggung.

Menurutnya, para saksi dianggap tahu, mendengar dan melihat kerusuhan yang terjadi pasca tuntutan sidang penistaan agama di PN Temanggung.

Akibat kerusuhan ini, bangunan yang dirusak massa antara lain Kantor Pengadilan Negeri (PN) Temanggung, di Jalan Jenderal Sudirman, Kowangan, yakni kaca dan jendelanya rusak akibat dilempari batu. Beberapa sudut gedung juga hangus, diduga karena lemparan bom molotov.

Kantor Kepolisian Resor Temanggung juga dirusak. Akibatnya, kaca pecah. Selain itu, satu unit kendaraan pengangkut personel Dalmas di depan Mapolres digulingkan massa.

Dua gereja juga menjadi sasaran amukan massa, yaitu Gereja Katolik Santo Santro Petrus dan Santo Paulus. Sekolah Kristen Graha Shekinah pun menjadi sasaran massa. Menurut Edward, kantin sekolah tersebut dibakar.


Sedikitnya tiga gereja dirusak oleh aksi massa yang merasa tidak puas dengan vonis lima tahun terhadap terdakwa Antonius Richmond Bawenan. [tribunnews.com]

Artikel Terkait: