Mencekam, setelah ricuh pasca persidangan penistaan agama temanggung umat Islam di daerah itu mengamuk! Seorang kyai bahkan di tembak di pasar temanggung, dari informasi warga setempat Gereja Pantekosta, Gereja Katolik dan Gereja Griya Shekinah dibakar. Sampai berita ini diturunkan, ketiga gereja tersebut masih membara dan belum terlihat aparat dari pemadam kebakaran melakukan pemadaman. Untuk mengantisipasi hal - hal yang tidak di inginkan toko - toko saat ini tengah ditutup dan sekolahan kristen juga diliburkan.
Kronologis persidangan: Baru saja hakim membacakan vonis lima tahun penjara terhadap terdakwa kasus penistaan agama Anthonius Richmord Bawengan di PN Temanggung, Selasa (8/2), sekitar pukul 09.30 WIB, ribuan masa di dalam ruang sidang mengamuk.
Mereka mengejar hakim yang diamankan polisi ke pintu samping sebelah kiri, dan terdakwa ke sebelah kanan yang juga dijaga ketat polisi. Massa lalu memukul-mukul pintu, memecah kaca, dan merusak kantor PN, serta melempar batu ke arah polisi dan staf PN.
Beberapa staf PN nampak terluka di bagian kepala. Kaum perempuan menangis, lalu dievakuasi melalui pagar berduri di belakang PN melewati sekolah MAN Temanggung.
Proses evakuasi dibantu beberapa polwan dan polisi. Di dalam ruang sidang dan di halaman PN, polisi menyemprotkan gas air mata. Masa terus merangsek masuk, tapi berhasil digiring ke luar oleh polisi.
Namun bagian depan kantor PN sempat dibakar. Asap hitam masih mengepul di bagian depan PN.
Saat ini masa yang menyemut sepanjang 700 meter dari depan pos polisi Kowangan sampai depan kantor BPN Temanggung masih mengamuk di sekitar kantor PN, merusak kendaraan yang diparkir di sekitar lokasi.
Penistaan agama di Temanggung bermula dari dalam selebaran dan buku penistaan beberapa agama di tulis oleh Antonius. Banyak dari tulisan ini memancing emosi umat Islam, diantaranya terdakwa menggambarkan Hajar Aswad sebagai alat kelamin wanita dan ke 4 pilarnya alat kelamin pria di selebarannya.
Kronologisnya masalah: Kasus yang menjerat warga asal Manado ini terjadi pada 3 Oktober 2010. Ketika itu Bawengan, yang menggunakan KTP Kebon Jeruk, Jakarta Barat, menginap di tempat saudaranya di Dusun Kenalan, Desa/Kecamatan Kranggan, Temanggung.
Semula ia hanya semalam di tempat itu untuk melanjutkan pergi ke Magelang. Namun, waktu sehari tersebut digunakan untuk membagikan buku dan selebaran berisi tulisan yang dianggap menghina umat Islam. Karena itu, sejak 26 Oktober 2010 ia ditahan.