Apakah Alasan Kapolda Banten Dicopot Jabatannya



Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) Ahmad Yani menilai pencopotan Kapolda Banten harus dijelaskan kepada publik.

Yani mempertanyakan alasan pencopotan Kapolda, apakah bagian dari penghargaan atau hukuman karena terjadi kasus kekerasan terhadap jemaah Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Banten. Selain itu, harus diungkap sejauh mana tingkat kesalahannya sehingga harus dicopot.

"Ini harus dijelaskan oleh pihak Polri. Jangan sampai, pencopotan dijadikan pencitraan saja," ujarnya kepada INILAH.COM, Jakarta, Sabtu (12/2/2-11).


Ahmad Yani juga mengatakan selain menjelaskan kepada publik, harus diselesaikan akar persoalannya. Misalnya saja, karena terkait Ahmadiyah maka Surat Kesepakatan Bersama (SKB) tiga menteri harus dilaksanakan dengan sungguh- sungguh.

Dia menilai SKB 3 menteri sudah cukup baik, tinggal pelaksaan dan implementasinya. Harus ada sanksi bila melanggar. "Ini kan masih kurang melaksanakan SKB, harus ada reward dan punisment dan warga juga tidak boleh juga main hakim sendiri," terangnya.

Sebelumnya, Agus dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Kepolisian Daerah, karena dinilai tidak menjalankan sistem yang telah diterapkan dalam prosedur pengamanan masyarakat dalam insiden berdarah di Cikeusik, Pandeglang, Banten, Minggu (6/2/20211).

Selain Agus, dua perwira menengah di Polda Banten juga dicopot dari jabatannya. Mereka adalah, Kepala Kepolisian Resor Pandeglang Direktur Intelkam Polda Banten Komisaris Des Adityawarman dicopot dan dimutasi sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Gadikwa Lemdikpol Polri. Lalu Kapolres Pandeglang dicopot dari jabatannya dan dimutasikan ke Staf Operasi Polri. [inilah.com]

Artikel Terkait: