Tukang Becak Mabuk Digergaji Lehernya Oleh Drummer



Seorang artis lokal, bernama Nungki Manumayasa (27) warga Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Kota, Kediri, Jawa Timur, harus berurusan dengan polisi, karena dia melakukan penganiayaan terhadap Kusaini (51), tetangganya yang berprofesi sebagai pengemudi becak.
Imron (39) tetangga Nungki, Selasa mengemukakan, kejadian itu terjadi pada Senin (21/2) malam, sekitar pukul 19.30 WIB. Korban saat itu sedang dalam kondisi mabuk, dan berteriak - teriak.
“Korban memang diketahui saat itu sedang mabuk, sambil membawa kayu masuk ke dalam studio musik milik Nungki,” ujarnya.
Karena merasa ternganggu, Nungki akhirnya geram. Ia lalu membawa gergaji dan langsung menggergaji leher Kusaini. Tidak puas dengan itu, Nungki juga membawa solder dan menusukkan alat itu ke mulut dan tangan Kusaini, hingga gosong.
Imron sendiri tidak menyangka Nungki akan berbuat sekejam itu. Tetapi ia menilai, Nungki memang temperamental dan sering marah-marah. “Warga banyak yang tidak suka dengan sikap Nungki. Tetapi, kami juga terkejut dia tega berbuat itu,” ucapnya.
Nungki sendiri diketahui menjadi manajer studio musik di Kediri. Ia juga sering diundang di beberapa stasiun televisi lokal. Tetapi, banyak warga yang tidak suka atas sikapnya. Kini, korban yang bekerja sebagai penarik becak ini masih dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara, Kota Kediri.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Sektor Kota Kompol Suparno mengatakan, telah menahan pelaku, Nungki. Ia mengatakan, perbuatan Nungki termasuk penganiayaan berat.
Kapolsek sendiri menampik jika Nungki adalah kerabat dekat Wakil Wali Kota Kediri, Abdullah Abu Bakar. Sesuai dengan yang diungkapkan Wakil Wali Kota, Nungki hanya menjadi anak didiknya saja.
Sementara itu, Nungki yang ditemui mengaku tidak menyesal dengan ulahnya. Ia berdalih, hal itu dilakukan untuk menyelamatkan warga dan usahanya. “Saya kesal dengan sikapnya. Ia selalu mabuk dan mengacak-acak studio. Usaha saya terancam,” katanya, tanpa penyesalan.
Kini, Nungki harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. [surya.co.id]

Artikel Terkait: