Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam sebaiknya melaporkan ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) jika merasa keberatan dengan materi penyiaran di televisi. Biar nanti KPI yang memproses apakah benar ada materi yang menyiarkan kebencian.
"Jika ada sesuatu yang dianggap merugikan, baik itu masyarakat biasa ataupun pihak pemerintah, kami mendorong melakukan aduan kepada KPI. Kalau terkait pemberitaan bisa ke KPI dan Dewan Pers," kata anggota KPI Dadang Rachmat saat dihubungi detikcom, Selasa (22/2/2011).
Dia menjelaskan, sebenarnya, apa yang disampaikan Dipo Alam itu masih belum jelas. Dipo tidak merinci informasi mana yang mengandung muatan kebencian.
"Jadi itu yang harus dibuktikan yang mana? Kalau hanya statemen itu hanya normatif," imbuhnya.
Kalau ada pelaporan dan rujukan tayangan mana yang mengandung kebencian, KPI bisa memeriksa apakah benar tayangan itu mengandung penistaan, berita bohong, atau fitnah.
"Sampai saat ini belum ada aduan soal ini ke KPI. Kami berharap siapapun kalau ada sesuatu lapor ke KPI akan menindaklanjuti aduan," tutupnya.
Sebelumnya Dipo Alam menyebut tiga media massa yakni Metro TV, TV One dan Media Indonesia, menyebarkan berita kebencian pada pemerintahan. Mengkritik pemerintah boleh saja, namun jangan sampai menyebarkan kebencian.
"Metro TV sama TV One. Saya lihat itu waktu saya di Kupang. (Media) Cetaknya yang sesuai dengan yang punyanya TV juga, ha ha ha ha," ujar Mensesneg Dipo Alam di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (22/2), ketika ditanya soal media apa saja yang terus menjelekkan pemerintah. [detiknews.com]