Siswa SLTP Saling Bantu Perkosa Gadis Belia



Dua siswa SMP swasta ternama di Kecamatan Leuwiliang, AT (15) dan YN (19), ditangkap petugas Mapolsek Rumpin, Minggu (20/12) dini hari. AT diduga memerkosa DW (15), seorang anak baru gede (ABG) asal Kampung Dukuhmalang, Desa Rabak, Kecamatan Rumpin.

Sementara YN (15) membantu pelaku melampiaskan nafsunya. Ia memegangi tubuh korban saat diperkosa pelaku. Kasus pemerkosaan tersebut sedang ditangani petugas Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor.

Informasi yang dihimpun Radar Bogor (Grup JPNN), peristiwa tragis yang menimpa DW yang hanya tamatan SD, terjadi pada Kamis (17/2). Saat itu, pelaku yang baru mengenal korban melalui SMS dan telepon, janjian menjemput korban di rumahnya untuk ditraktir makan bakso di kawasan Gobang. “Saat itu, pelaku menjemput korban di rumahnya. Pelaku berboncengan dengan rekannya YN. Karena dijemput di rumah, korban akhirnya ikut dan bersedia boncengan bertiga. Mereka pun berangkat makan,” terang Kanit Reskrim AKP Tatang.

Namun, setelah makan bakso, ternyata kedua pelaku tidak langsung membawa korban pulang ke rumahnya, melainkan mengajak korban jalan-jalan ke perkebunan karet menuju arah Kecamatan Leuwiliang. Di tengah perjalanan, tepatnya di sebuah gubuk yang terletak di dalam perkebunan karet di Kampung Pengangkang, Desa Gobang, Kecamatan Rumpin, pelaku menghentikan sepada motornya.

AT lalu mengajak korban berhubungan badan. Namun, korban menolak. Penolakan itu tak membuat pelaku putus asa. Ia kemudian memaksa korban melayaninya. Pelaku pun menyuruh YN memegangi korban. Setelah itu, AT yang merupakan anak seorang pengusaha kayu ini akhirnya melampiaskan nafsu bejatnya.

“Setelah selesai memerkosa, AT mempersilakan rekannya untuk giliran menyetubuhi korban. Namun, dia kasihan kepada korban, sehingga YN tak ikut memerkosa. Setelah puas menggagahi dan merenggut keperawanan NA, AT meminta YN mengantarkan korban pulang ke rumahnya,” terangnya.

Sementara itu, Abet (40), paman korban mengungkapkan, peristiwa tersebut terungkap ketika keponakannya tidak mau makan dan terus menangis pasca pemerkosaan. Setelah didesak keluarganya, korban akhirnya mengaku bahwa dirinya telah diperkosa AT, anak dari seorang pengusaha rental (pemotongan) kayu asal Kampung/Desa Cidokom, Kecamatan Rumpin. “Mengetahui hal tersebut, keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Rumpin,” tambahnya.

Setelah menerima laporan dari keluarga korban, Reskrim Polsek Rumpin langsung bergerak cepat untuk menangkap pelaku. “Tadi malam (Minggu 20/2 dini hari, red) kedua pelaku sudah ditangkap. Sekarang sudah kami titipkan di Polres Bogor,” jelas AKP Tatang.

Ia menambahkan, karena kasus tersebut menyangkut anak di bawah umur dan perempuan, pihak Polsek Rumpin melimpahkannya ke unit PPA Polres Bogor. “Kasusnya kami limpahkan ke polres. Karena di sana kan ada unit khusus yang menangani kasus semacam ini. Pelaku akan dijerat UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun,” jelas Tatang. [jppn.com]

Artikel Terkait: