"Pasangan pasutri itu telah melakukan aksinya empat bulan lalu dan sekarang telah kami amankan," ujar Kapolsek Kedamean Gresik, AKP Agus Adji, Senin (9/05/2011).
Pengedaran uang palsu ini, menurut Agus Adjji terungkap setelah pasutri Farida dan Hafid membeli rokok di toko milik Abdul Kholiq yang ada di Desa Belahan Rejo Kedamean. Saat kedua pasutri itu membayar dengan uang pecahan Rp50 ribu dan mendapatkan kembalian Rp40 ribu langsung meninggalkan toko.
Pemilik toko Abdul Kholiq curiga dengan uang diterima. Saat diterawang, Kholiq tidak menemukan pita pengaman dan pada saat diraba permukaannya berbeda dengan uang aslinya.
Merasa curiga, Abdul Kholiq meminta Bugel Susanto, temannya untuk menguntit Farida. Ternyata Farida sedang berbelanja di sejumlah toko yang berbeda di Kedamean. Uang tersebut diduga digunakan untuk membayar juga uang palsu.
Kholiq pun melapor ke kepolisian dan perempuan yang kesehariannya bekerja di kafe itu langsung diamankan. Kepada petugas, Farida mengakui perbuatannya. "Saya mengaku uang palsu tersebut saya peroleh dengan membeli. Uang palsu senilai Rp 1 juta saya beli dengan harga Rp 300 ribu," tuturnya kepada penyidik.
Akibat perbuatannya yang dilakukan pasutri ini, polisi langsung menggelandang Farida ke tempat pembuatan uang palsu tersebut di Desa Tugubang Kecamatan Geger Kabupaten Bangkalan. "Kami menemukan seperangkat perlengkapan untuk membuat uang palsu dan lembaran uang yang belum jadi," pungkas Kapolsek Kedamean AKP Agus Adji. [source]