Waspadai Penipuan Berkedok Undian Berhadiah


 
Waspadai penipuan berkedok undian berhadiah, berupa surat pos, kupon palsu dalam produk, sms, telepon, kurir dan lain - lain.

1. Jangan mudah tergiur dan jangan transfer uang.
2. Periksa keaslian kupon / surat / pemberitahuan dengan menghubungi telepon resmi produsen atau hubungi 108 untuk menanyakan nomor telepon resmi produsen.
3. Tidak ada hadiah yang di lelang, hadiah yang tidak diambil selama 6 bulan setelah diumumkan akan diserahkan ke kementrian sosial.
4. Pengumuman pemenang undian berhadiah tidak pernah melalui sms.
5. Bagi pelaku akan dikenakan hukuman dengan pasal berlapis:
    Penipuan (Pasal 378 KUHP) JO. Pemalsuan surat kupon undian (Pasal 263 ayat (1) KUHP) Hukuman penjara 6 tahun, JO. Penipuan melalui transaksi elektronik (Pasal 28 ayat 1 UU ITE) Hukuman penjara 6 tahun dan denda maksimal 1 milliar.

Artikel Terkait: