Suparno diamankan di rumahnya beserta barang bukti berupa belasan pakaian dalam, sebuah kelapa muda, gelas berisi air putih, dan belasan lembar foto wanita yang menjadi korban.
Menurut pengakuan tersangka, ia telah melakukan praktik dukun cabul hampir sepuluh tahun. Pada tahun 2004, ia pernah ditangkap karena ketahuan membuka praktik bejat. Namun, setelah keluar, ia kembali melakukan perbuatan yang sama. "Tahun 2008, saya kembali membuka praktik, namun saya ditangkp lagi," kata Suparno.
Suparno mengaku, permintaan pasien yang datang kepadanya bermacam-macam. Ada yang minta pelarisan, lulus ujian, dan ada juga yang minta dikuruskan karena badannya gemuk. Rata-rata semua pasiennya itu pernah ia gerayangi tubuhnya.
Namun, ia mengaku hanya satu yang berhasil digauli layaknya suami istri. "Yang berhasil saya gerayangi yang badannya gemuk dan minta dikuruskan," akunya.
Suparno menambahkan, belasan pakaian dalam milik pasien dimintanya dengan alasan akan dilarung agar permintaan pasien bisa terkabul.
Kapolres Kendal Ajun Komisaris Besar Agus Suryo Nugroho, yang didampingi Kepala Bagian Humas Ajun Komisaris Suratno, mengatakan, ditangkapnya tersangka itu berdasarkan laporan dua korban, yaitu Lina Anggraeni (16), warga Simongan, Semarang, dan Puput Astria (16), warga Gisikdrono, Semarang.
"Korban malu karena badannya gemuk. Lalu ia bersilaturahmi ke rumah tersangka untuk minta dilangsingkan. Tersangka kemudian minta BH, celana dalam, dan foto korban saat melakukan pengobatan," kata Agus.
Ketika melakukan pengobatan, kata Agus, tersangka menelanjangi korbannya, kemudian meraba-raba dan diberi mantra, kemudian disuruh minum air putih.
Esoknya korban disuruh datang lagi. "Ketika datang esoknya, korban digarap dengan cara yang sama, hingga akhirnya berhasil disetubuhi," tambahnya.
Akibat perbuatannya itu, Suparno dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 dan atau 82 Undnang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. [source]