"Tempat tersebut berdekatan dengan pondok pesantren. Izin awalnya adalah untuk tempat peristirahatan, tapi ternyata izin yang keluar untuk hotel melati," kata Marduwan, Wakil Ketua Komisi D DPRD Jember, Jumat (27/5/2011).
Hotel tersebut memang berpotensi untuk dijadikan tempat asusila. Marduwan sudah meninjau lokasi hotel itu. "Kalau tempat peristirahatan kan yang menginap orang dari luar kota. Tapi setelah dicek, ternyata kebanyakan orang Jember sendiri," katanya.
Camat Rambipuji Sunaryo mengatakan, memang ada perbedaan perizinan. Izin mendirikan bangunan terbit tahun 2010. "Ini terjadi miskomunikasi. Mudah-mudahan tak disengaja," katanya.
Ketua Komisi D Ayub Junaidi akan melakukan klarifikasi kepada instansi pemerintah yang menerbitkan izin. Apalagi, ada informasi, warga sekitar tak semuanya setuju atas pendirian hotel itu.
"Kita (memang) tidak boleh menghalangi orang usaha. Tapi investor juga harus sesuai kebutuhan masyarakat di sana," katanya.
"Tempat tersebut berdekatan dengan pondok pesantren. Izin awalnya adalah untuk tempat peristirahatan, tapi ternyata izin yang keluar untuk hotel melati," kata Marduwan, Wakil Ketua Komisi D DPRD Jember, Jumat (27/5/2011).
Hotel tersebut memang berpotensi untuk dijadikan tempat asusila. Marduwan sudah meninjau lokasi hotel itu. "Kalau tempat peristirahatan kan yang menginap orang dari luar kota. Tapi setelah dicek, ternyata kebanyakan orang Jember sendiri," katanya.
Camat Rambipuji Sunaryo mengatakan, memang ada perbedaan perizinan. Izin mendirikan bangunan terbit tahun 2010. "Ini terjadi miskomunikasi. Mudah-mudahan tak disengaja," katanya.
Ketua Komisi D Ayub Junaidi akan melakukan klarifikasi kepada instansi pemerintah yang menerbitkan izin. Apalagi, ada informasi, warga sekitar tak semuanya setuju atas pendirian hotel itu. [source]
"Kita (memang) tidak boleh menghalangi orang usaha. Tapi investor juga harus sesuai kebutuhan masyarakat di sana," katanya.