Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Waru di bawah pimpinan Kapolsek Waru, AKP Damiyat setelah mendapat laporan dari orang tua korban, Aan Kasmiyan mengatakan, orang tua Gadis tidak terima anak gadisnya terpaksa tidak mengikuti Ujian Nasional (Unas) tingkat SMP karena anaknya sudah berbadan dua.
Setelah mendapat laporan itu, polisi langsung menangkap pelaku yang sedang bersantai di rumahnya.
Kapolres PPU, AKBP Widaryanto melalui Kapolsek Waru, AKP Damiyat saat ditemui Balikpapan Pos di ruang kerjanya, pada Rabu (11/5) mengatakan, karena sudah ada unit sendiri maka hari itu juga pelaku langsung dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres PPU. “Hal tersebut untuk memudahkan pemberkasan oleh penyidik,” terang Damiyat.
Koran ini langsung meminta keterangan Kepala Satreskrim Polres PPU, AKP Dandy Ario Yustiawan. Lelaki kelahiran Jawa Timur yang sempat bertugas di Poltabes Surabaya ini menjelaskan, dari hasil pemberkasan Berita Acara Pemeriksaan diketahui pelaku melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban atas dasar suka sama suka.
”Namun karena orang tua korban tidak terima pelaku tetap kami tahan di ruang tahanan Mapolres PPU dan diancam hukuman 15 tahun penjara sesuai pasal 81 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” tegas Dandy. ”Pemberkasan sudah selesai kami lakukan, dari pengakuannya pelaku melakukan pertama kali sejak 1 tahun yang lalu dirumah korban saat keadaan sepi,” kata Dandy.
Ditambahkan oleh Dandy dari pengakuan pelaku juga mengakui sudah melakukan hubungan badan dengan korban sebanyak 15 kali lebih.
“Orang tua pelaku pernah berniat bertanggung jawab atas perbuatan anaknya, namun tetap saja tidak bisa diterima oleh orang tua korban yang merasa masa depan anaknya hancur oleh ulah pelaku,” pungkas Dandy. [source]