Kasus percabulan ini disidangkan di Pengadilan Negeri dengan terdakwa Ade Suhendi,24 warga Desa Ciangir Kecamatan Legok Kabupaten Tangerang.
Jaksa penuntut umum (JPU) Widi Wicaksono, SH menyebutkan terdakwa menodai remaja putri D,21 hingga berkali-kali dengan alasan agar segera dapat kerjaan dan enteng jodoh.
Sedangkan ketika menodai ibunya D, Ny.As terdakwa beralasan agar hidupnya sukses jadi orang kaya.
Perbuatan terdakwa ini, kata jaksa, dilakukan di rumah korban Desa Ranca Iyuh,Panongan Kabupaten Tangerang September hingga Oktober 2010.
Akibat perbuatan terdakwa remaja putri D menjadi hamil. “Korban D, seminggu lalu telah melahirkan bayi tapi bayinya meninggal dunia,” jelas jaksa usai sidang Selasa (24/5) di Pengadilan Negeri Tangerang.
Korban D masih lemah sehingga belum bisa didengar keterangannya. [source]