Hubungan terlarang itu dilakukan tersangka sejak Maret 2011. Tersangka mengaku 3 kali melakukan hubungan dengan adiknya. Akibatnya, Bunga kini hamil 2 bulan. Perbuatan bejat tersangka dilakukan di rumah kakeknya SUTAJI, dimana selama ini korban tinggal.
“Saya nggak sadar melakukan itu dengan adik saya, saat itu habis jamu (red.miras oplosan),” terang PUR kepada sejumlah wartawan di Polres Bojonegoro.
Pria yang bekerja sebagai kuli penambang pasir ini mengaku menyesal. Awalnya ia hanya minta pijat oleh adiknya, lalu timbul niat jahat melakukan hubungan intim. Tak disangka kini harus membayar mahal dibalik jeruji besi.
AKP MT.ARIADI Kasubag Humas Polres Bojonegoro, Selasa (24/05), mengatakan tersangka dijebloskan ke penjara karena unsur pidana sudah terpenuhi. Hasil visum dan keterangan saksi menyebutkan perbuatan itu dilakukan tersangka hingga korban berbadan dua.
Tersangka dijerat pasal 81 Undang Undang Perlindungan Anak(UPPA) No.23/2002. Jika terbukti tersangka terancam hukuman kurungan lebih 5 tahun. [source]