
Seperti dilansir Tribun News, Juni mendatang sejumlah negara akan datang untuk mempelajar standar yang dimiliki Indonesia. Ini dikatakan Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Komestika MUI, Ir Lukmanul Hakim M.Si. Menurutnya, Indonesia sebagai pusat halal Indonesia karena dari segi jumlah penduduk yang menjadi konsumen cukup besar.
"Menjadi negara yang menjadi pusat rujukan sangat wajar karena di lihat dari konsumen, penduduk Indonesia lebih banyak dibandingkan jumlah penduduk lima negara termasuk Arab Saudi," ungkap Lukman.
Meskipun menjadi rujukan dalam urusan halal non halal bukan berarti barang yang akan dijual semuanya harus halal. Yang diperlukan setiap produk berlabel halal atau non halal.
"Bukan berarti kita akan melarang barang non halal atau belum bersertifikasi untuk dipasarkan. Intinya informasi kuliner harus jelas yakni halal atau non halal," ungkapnya.