Kepala Polres Subang, AKBP M. Awal Chairuddin melalui Kasat Reskrim, AKP Darmono didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Aipda Eva Hermayanti, yang dihubungi, Kamis (19/5), membenarkan adanya laporan tersebut. Bahkan korban sudah di-visum et repertum di RSUD Ciereng, termasuk memeriksa tersangka. "Tersangka mengakui perbuatannya, sehingga ia terancam hukuman di atas lima tahun penjara karena melakukan pencabulan dan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak," jelasnya.
Diceritakan, Sun berpacaran dengan Ni selama dua bulan. Awalnya Sun salah kirim SMS, namun akhirnya malah disambut baik oleh Ni sehingga hubungan keduanya pun berlanjut hingga ketemuan langsung. Hebatnya, Sun berhasil merayu korban dan melakukan pencabulan di perkebunan tebu Purwadadi. Sun yang merasa bangga telah berhasil "mencicipi" sang pacar, menceritakan perbuatannya itu kepada temannya, Hel.
Tak lama kemudian, perbuatan Sun kembali berlanjut. Korban secara diam-diam dijemput serta dibawa ke sebuah rumah di daerah Rancabango, Kec. Patokbeusi. Di sana, keduanya melakukan perbuatan layaknya pasangan suami istri.
Ternyata perbuatan kedua insan lain jenis itu diketahui salah seorang tetangga Ni, yang kemudian menceritakannya kepada kedua orangtuanya. Setelah didesak, Ni dengan polos menceritakan segala yang dialaminya bersama Sun.
Mendengar pengakuan Ni, kedua orangtuanya melapor ke Mapolres Subang. "Memang saya cabuli pacar saya, namun dia pun berhubungan dengan orang lain," kata tersangka Sun usai menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polres Subang. [source]