"Hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri pada April 2011 menyatakan, ketiganya tidak layak menjadi polisi. Setelah dipecat, mereka tak lagi bertindak atas nama polisi," kata Kepala Bidang Humas Polda Kalteng Ajun Komisaris Besar Terr Pratiknyo, Kamis (5/5/2011) di Palangkaraya.
AW dipecat karena terbukti memerkosa Ar alias Vi, perempuan tahanan di Markas Polresta Palangkaraya. AW melakukan perbuatan asusila itu saat bertugas piket. Selain itu, AW juga beberapa kali melanggar disiplin, pernah menikah siri, dan terlibat kasus asusila.
Adapun DS dan JMN diberhentikan dengan tidak hormat karena meninggalkan tugas secara tidak sah (desersi) dalam waktu lebih dari 30 hari kerja berturut-turut. Mereka juga pernah melanggar disipilin dan berbuat asusila. Mereka akhirnya ditemukan setelah Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Kalteng menerbitkan daftar pencarian orang. "Mereka telah menjalani proses hukum," ujar Terr.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, perbuatan ketiganya dikategorikan dapat merugikan kepolisian. Khusus AW, ia juga melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bahwa polisi seharusnya memberi perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. [source]