“Saya sudah serahkan masalah ini kepada pengacara. Dan surat gugatan sudah diserahkan ke kantor hukum,” katanya kepada wartawan, kemarin.
Warsito mengatakan, gugatan pihak Blue Ice yang menuntut ganti rugi sebesar Rp400 juta tidak masuk akal. “Kalau uang muka dan lain-lain akan kami kembalikan, yang jumlahnya kira-kira Rp60 juta. Tapi, kami digugat Rp400 juta, itu jelas tidak masuk akal dan tidak masuk dalam perjanjian,” terangnya. “Kami akan melawan,” tambahnya.
Warsito mengungkapkan, beberapa waktu lalu, Syahrini dapat undangan untuk manggung di kafe Blue Ice Bali. Syahrini pun sudah mempersiapkan diri untuk tampil. Tetapi, tiba-tiba Syahrini diberitahu ayahnya yang dirawat di sebuah rumah sakit mengalami koma. Syahrini pun memutuskan untuk mendampingi ayahnya di rumah sakit.
“Semua klausul dalam perjanjian sudah kami laksanakan. Jam 8 malam sudah di-fax yang menerangkan bapaknya sedang sakit keras. Surat dari RS MMC juga disertakan. Dan faktanya, jam 3 pagi bapaknya Syahrini wafat,” papar Warsito.
Warsitu juga menyatakan, Syahrini tak akan tinggal diam dengan gugatan itu. Syahrini siap hadir pada sidang pertama di PN Bogor. “Tanggal 6 April besok, saya akan ajak Syahrini untuk menghadiri sidang perdananya. Untuk memberikan jawaban terhadap gugatan dan kemudian melangkah ke mediasi,” terangnya.