Hukum Dalil Onani (Masturbasi) Saat Menjalankan Ibadah Puasa


nilah Hukum Dalil Onani (Masturbasi) Saat Menjalankan Ibadah Puasa- Ada yang bertanya apa hukum seorang pemuda yang melakukan onani di bulan Ramadhan dalam keadaan dia tidak mengetahui bahwa perbuatan ini merupakan pembatal puasa dan ketika syahwat bergejolak, sahkah puasanya?



Jawabnya hukumnya ialah tidak apa-apa baginya. Artinya puasanya tetap sah. Karena sebagaimana yang telah

Artikel Terkait: