Cara Mengatasinya Kecanduan Masturbasi Menurut Islami


Mengenai hukum onani/masturbasi, sebagian besar ulama mengharamkannya. Sebagian ulama seperti Imam Hanbali dan Ibnu Hazm menghalalkannya. Sedangkan ulama-ulama Hanafiah membolehkannya dalam keadaan “takut berbuat zina” dan “tidak mampu kawin”. (Lihat Halal dan Haram dalam Islam.)
Di sini aku tidak hendak memperdebatkan hukumnya. Aku lebih tertarik untuk mengemukakan solusinya. Cara-cara untuk

Artikel Terkait: