Kepala Polres Subang, AKBP M. Awal Chairudin melalui Kepala Polsek Pagaden, AKP Yaya Mulyana didampingi Kanit Reskrim, Aiptu H. Rohaman, membenarkan kalau tersangka sudah dijebloskan ke tahanan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. Selain diduga melakukan pencabulan, tersangka juga dituduh melanggar UU Perlindungan Anak.
Menurut petugas, kasusnya berawal ketika tersangka diundang Darsih, warga Kp. Mekarsari, Desa Gambarsari, Kec. Pagaden. Saat itu Darsih menceritakan dirinya menderita penyakit yang menurut kabar disebabkan bisikan makhluk halus. Kepada pasiennya itu, sang dukun menyatakan kesanggupan mengobati Darsih asalkan cucunya, sebut saja namanya Melati dijadikan tumbal.
Meski dengan berat hati, akhirnya orangtua Melati pun menyetujui sarat yang diajukan sang dukun. Tak lama kemudian, dukun Dar pun menyiapkan segala perlengkapan untuk keperluan ritual. Setelah semua perlengkapan lengkap, Dar menyuruh Melati untuk tidur di kamar kosong. Saat itulah, sang dukun lepus itu mulai menjalankan niat bejatnya. Tubuh Melati diraba-raba dengan penuh nafsu.
Mengetahui dirinya diperlakukan tidak senonoh, Melati kaget. Namun, sang dukun tak kehilangan akal. Ia menyuruh Melati untuk diam apabila tidak ingin orangtuanya mati. [source]