Ayah Perkosa Anak Kandung Sendiri


Seorang remaja putri berusia 17 tahun, berinisial SY, harus menelan kenyataan pahit gara-gara sang ayah kandung tega menidurinya sebanyak 13 kali selama hampir tiga bulan.


Dalam menjalankan aksi, KS, selalu mengancam akan menyakiti korban jika memberitahu ke ibunya atau ke orang lain. Aksi bejat yang dilakukan di rumah kontrakan pelaku di Cilincing, Jakarta Utara, dilakukan jika istri pelaku, RH, sedang tidak di rumah.

Petugas Reskrim Polres Jakarta Utara yang mendapat laporan dari RH saat ini masih terus memburu KS yang kabur. Sementara itu korban sendiri mengaku hingga kini masih trauma dan menaruh dendam kepada sang ayah yang telah tega berbuat nista kepada dirinya.

Pelaku terancam dijerat dengan pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun.

Artikel Terkait: