"Kami sudah memegang identitas pelaku dalam video tersebut dan juga orang yang merekam dan diduga menjadi pengedar," kata Kepala Polsek Lappariaja Ajun Komisaris Wigino, Jumat (20/5/2011).
Dia menjelaskan, pelaku perempuan diidentifikasi berinisial RU (15), pelaku lelaki AC (20), dan pelaku perekam, juga teman AC, adalah HF (27). HF diketahui merekam adegan itu secara diam-diam.
Video "aksi" pasangan kekasih yang melakukan hubungan intim itu berdurasi 11 menit. Namun, sekalipun telah mengetahui identitas para pelaku, polisi mengaku masih kesulitan menuntaskan perkara ini karena pelaku telah melarikan diri. Hingga kini Wigono mengatakan, polisi masih melakukan pengejaran. [source]