Syarat Menjadi Calon Bintang Pantene


Selama sekira empat bulan, proses ajang Anggun Cari Bintang Pantene 2011 akan mengantongi nama sang juara malam ini. Namun sebelum bintang Pantene tahun ini terpilih, para juri membeberkan sejumlah kriteria.

http://static.arsipberita.com/images/cached/content/2011/05/24/29/460570/OwePzDXLzj.jpg

Desainer Musa Widyatmodjo mengatakan, bintang Pantene bukanlah sekadar wanita cantik dengan rambut sehat. Bintang Pantene adalah perempuan yang memiliki komitmen terhadap bidang profesi yang dipilih, kerja keras untuk meraih mimpi, fokus pada jalannya menuju mimpi, serta memiliki wawasan terhadap kondisi terkini.

“Kita menggali karakter dan mimpi para finalis. Kita tanya berkali-kali ke mereka, untuk menegaskan sebenarnya mereka punya mimpi apa untuk masuk ke dunia ‘entertainment’,” kata Musa pada konferensi pers Anggun Cari Bintang Pantene 2011 di Restoran Bale Raos, Jalan Magangan Kulon I, Keraton Yogyakarta, Selasa (24/5/2011).

“Apakah dia punya karakter kuat, karena itu yang dibutuhkan, selain fokus. Kesuksesan seseorang ada karena fokus, kerja keras, wawasan, dan komitmen, bukan sesuatu yang instan. Pemahaman terhadap profesi yang mereka tekuni dan perannya di masyarakat, itu juga dinilai,” imbuh penasihat Asosiasi Perancang Pengusaha Mode Indonesia (APPMI).

Musa sendiri memberikan penilaian pada postur tubuh, wawasan terhadap fesyen, pemahaman terhadap fesyen, serta pemahaman padu padan busana sesuai karakter para finalis. Musa menuturkan, dirinya bahkan menegaskan pada Pantene soal visi yang ingin dicapai dalam ajang pencarian ini. Ternyata, visinya dengan Pantene senada, yakni mencari “bintang” yang bisa bersinar di bidangnya.

“Saya mulai terlibat tahun lalu. Intinya, saya mempertanyakan tujuan acara ini, apakah hanya meramaikan brand Pantene. Ternyata, visinya fokus, yakni bagaimana para calon bintang ini bisa benar-benar jadi bintang di bidangnya. Bintang bukan hanya di sinetron, model, tapi apapun bidang yang mereka pilih,” tukasnya.

Juri lainnya, Helmy Yahya bahkan menyatakan bahwa finalis yang berhasil masuk 10 besar tahun ini adalah yang terbaik. Bakat yang dimiliki para finalis sesuai latar belakang profesi mereka, di antaranya menyanyi, menari, dalang, bidan, dan lainnya.

“Tahun ini menurut saya yang terbaik dari tahun-tahun sebelumnya; dari sisi ‘talent’ maupun wawasannya,” katanya kepada okezone usai konferensi pers.

“Setiap tahun pasti bertambah baik karena kriterianya makin ketat. Semakin banyak orang tahu, semakin banyak orang mendaftar, juri akan semakin ketat menilai karena standarnya makin tinggi,” sahut Musa yang menjagokan beberapa nama sebagai pemenang.
Baca Lebih Lanjut Kategori:


3 Polisi Perkosa Tahanan Wanita


Tiga polisi yang bertugas di wilayah Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah dipecat karena pelanggaran kode etik profesi kepolisian. Mereka terdiri atas Brigadir AW (30), anggota Satuan Sabhara Polres Kota Palangkaraya, serta Brigadir DS (35) dan Brigadir Polisi Dua JMN (35), keduaanya anggota Satuan Brigade Mobil Polda Kalteng.

http://stat.k.kidsklik.com/data/photo/2010/03/19/1857158p.jpg

"Hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri pada April 2011 menyatakan, ketiganya tidak layak menjadi polisi. Setelah dipecat, mereka tak lagi bertindak atas nama polisi," kata Kepala Bidang Humas Polda Kalteng Ajun Komisaris Besar Terr Pratiknyo, Kamis (5/5/2011) di Palangkaraya.

AW dipecat karena terbukti memerkosa Ar alias Vi, perempuan tahanan di Markas Polresta Palangkaraya. AW melakukan perbuatan asusila itu saat bertugas piket. Selain itu, AW juga beberapa kali melanggar disiplin, pernah menikah siri, dan terlibat kasus asusila.

Adapun DS dan JMN diberhentikan dengan tidak hormat karena meninggalkan tugas secara tidak sah (desersi) dalam waktu lebih dari 30 hari kerja berturut-turut. Mereka juga pernah melanggar disipilin dan berbuat asusila. Mereka akhirnya ditemukan setelah Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Kalteng menerbitkan daftar pencarian orang. "Mereka telah menjalani proses hukum," ujar Terr.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, perbuatan ketiganya dikategorikan dapat merugikan kepolisian. Khusus AW, ia juga melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bahwa polisi seharusnya memberi perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. [source]
Baca Lebih Lanjut Kategori: